2.4 Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Sayuti (2013: 196) Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan terjadi dalam pelaksanaan hubungan kerja. Adapun yang termasuk kecelakaan kerja adalah: 1. Celaka akibat langsung pekerjaan, saat atu waktu kerja, perjalanan (dari rumah ke tempat kerja, melalaui jalan atau sarana yang wajar), dan penyakit akibat kerja. Menurut Suryadi dalam Sayuti (2013:196) pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang menjamin kesehatan dan keselamatan keryawan agar tugas pekerjaan di wilayah kerja perusahaan dapat berjalan lancar. Nasution dalam Sayuti (2013:196) mengemukakan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah segala yang menyangkut hal-hal berikut ini: a. Pembuatan, percobaan, segala jenis produk yang mempergunakan mesin-mesin atau perlatan, b. Segala perawatan, perbaikan perlatan produksi, c. Segala pembersihan pembangunan limbah dalam produksi
Manajemen puncak harus mendefinisikan dan mengesahkan kebijakan K3 organisasi dan menjamin bahwa dalam lingkup yang didefinisikan itu, sistem manajemen K3 (OH&S) akan: 1. Sesuai dengan sifat dan skala risiko-risiko K3 (OH&S) organisasi 2. Mencakup komitmen untuk pencegahan cedera dan kesehatan yang buruk serta peningkatan terus-menerus terhadap manajemen K3 dan kinerja K3 3. Mencakup komitmen untuk mematuhi persyaratan hukum yang berlaku beserta persyaratan lainnya yang diikuti oleh organisasi terkait dengan bahaya-bahaya K3 4. Memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau ulang tujuan –tujuan K3 5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipeliharaDikomunikasikan kepada semua orang yang bekerja di bawah kendali organisasi dengan maksud agar mereka menjadi sadar akan tanggung jawab individual mereka terhadap K3 (OH&S) 6. Tersedia bagi pihak-pihak yang berkempentingan
Manajemen puncak harus mendefinisikan dan mengesahkan kebijakan K3 organisasi dan menjamin bahwa dalam lingkup yang didefinisikan itu, sistem manajemen K3 (OH&S) akan: 1. Sesuai dengan sifat dan skala risiko-risiko K3 (OH&S) organisasi 2. Mencakup komitmen untuk pencegahan cedera dan kesehatan yang buruk serta peningkatan terus-menerus terhadap manajemen K3 dan kinerja K3 3. Mencakup komitmen untuk mematuhi persyaratan hukum yang berlaku beserta persyaratan lainnya yang diikuti oleh organisasi terkait dengan bahaya-bahaya K3 4. Memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau ulang tujuan –tujuan K3 5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipeliharaDikomunikasikan kepada semua orang yang bekerja di bawah kendali organisasi dengan maksud agar mereka menjadi sadar akan tanggung jawab individual mereka terhadap K3 (OH&S) 6. Tersedia bagi pihak-pihak yang berkempentingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar